menu

Minggu, 28 April 2019

Ivan Ardi


PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

Selamat Membaca. Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan opini saya terhadap pelanggaran HAM menurut pasal dari undang undang dasar 1945. Di Indonesia kerap sekali terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh berbagai kalangan. Bentuk dari pelanggaran itu pun beragam jensinya mulai dari diskriminasi, pembunuhan, hingga pelecehan. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.

Menurut saya undang undang HAM yang paling sering dilanggar ialah UUD 1945 pasal 28I ayat (1)  yang berbunyi sebagai berikut " Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, hak untuk kerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tisak dapat dikurangi dalam keadaan apapun". Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Mengapa saya memilih pasal tersebut ? Karena saya merasakan sendiri dari pelanggaran tersebut, untuk mencari kasusnya pun tidak susah cukup melihat tayangan berita di TV. Tanpa disadari setiap hari selalu muncul kasus kasus baru yang berkaitan dengan pasal 28I ayat (1).  Salah satu contoh kasus besar yang pernah terjadi di Indonesia yaitu kasus semanggi yang terjadi pada tanggal 11-13 November 1998 pada masa pemerintahan transisi Indonesia, yang menyebabkan 17 warga sipil tewas. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Menurut saya UUD 1945 pasal 28 ayat (1) adalah pasal yang paling sering dilanggar baikberupa dalam bentuk penyiksaaan bahkan pembunuhan. Menurut saya pula bahwa pasal tersebut paling penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya. Karena apabila pasal tersebut pelaksanaannya tidak ada yang melanggar maka angka kematian di Indonesia akan berkurang dan penduduk Indonesia akan lebih merasa aman dan nyaman hidup di Indonesia ini. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.Jika UUD 1945 pasal 28 ayat (1) dilaksanakan dengan baik maka penyelenggaraan hukum di Indonesia jauh lebih baik, sehingga tidak adanya beda antara manusia di mata hukum. Selain itu jumlah konflik di Indonesia akan jauh lebih sedikit. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Dari semua Kasus yang berkaitan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (1) saya berpendapat bahwa hal yang paling penting untung menghilangkan pelanggaran tersebut ialah rasa saling menghormati antar mausia dan mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa. Selain itu kita  harus menyamakan semua kedudukan manusia sehingga tidak membedakan suku, agama, dan ras. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Jika dilihat dari pelaksanaan penegakan hukum akan jauh lebih baik jika diperbaiki sehingga pelanggaran tersebut bisa diminimalisir. Para pelaku penegak hukum mungkin bisa memberikan hukuman sehingga memberikan efek jera bagi orang yang melanggar, yang berkaitan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (1). Saya percaya bahwa dengan hal seperti itu jumlah pelanggaran HAM di Indonesia bisa berkurang.Untuk terakhir kalinya saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.Erasmus mengingatkan setiap warga negara yang mengetahui adanya kejahatan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku wajib untuk memberikan keterangan kepada pejabat/instansi yang berwenang. Jika tidak, sambungnya, mereka dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan sebagaimana ketentuan pasal 221 ayat (1) angkaKUHP.
Di sisi lain, Erasmus menyatakan Komnas HAM sudah memiliki jawaban atas pertanyaan mengenai siapa pihak yang harus bertanggungjawab atas sejumlah pelanggaran HAM masa lalu, terutama atas rentetan penghilangan aktivis.Akan tetapi, ia menyampaikan pembuktian atas pihak tersebut terhambat karena Kejagung selaku pihak yang berwenang untuk menyidik pelanggar HAM berat selalu mengembalikan berkas penyelidikan Komnas HAM karena dianggap masih sumir untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan."Oleh sebab itu, perkembangan kasus ini dan beberapa pelanggaran HAM berat lainnya masih jalan di tempat," ujarnya.
Senada, Koordinator KontraS, Yati Andriyani meminta informasi soal palanggaran HAM jangan hanya menjadi komoditas yang disuarakan saat Pilpres. Ia berkata perlu ada tindak lanjut dan langkah nyata dari pihak yang mengaku mengetahui maupun pemerintah atau lembaga yang bertanggung jawab atas penyelesaian kasus tersebut.
Ia juga berharap Presiden Jokowi membentuk tim pencarian korban dan Keppres Pengadilan HAM. Menurutnya, hal itu sebagaimana diamanatkan dalam empat rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada presiden untuk menindaklanjuti kasus penculikan masa lalu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar