PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Selamat Membaca. Pada kesempatan kali
ini saya akan menyampaikan opini saya terhadap pelanggaran HAM menurut pasal
dari undang undang dasar 1945. Di Indonesia kerap sekali terjadi pelanggaran
HAM yang dilakukan oleh berbagai kalangan. Bentuk dari pelanggaran itu pun
beragam jensinya mulai dari diskriminasi, pembunuhan, hingga pelecehan. Sekali
lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan
untuk salah.
Menurut saya undang undang HAM yang
paling sering dilanggar ialah UUD 1945 pasal 28I ayat (1) yang berbunyi
sebagai berikut " Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, hak untuk
kerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tisak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun". Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak
menutup kemungkinan untuk salah.
Mengapa saya memilih pasal tersebut ?
Karena saya merasakan sendiri dari pelanggaran tersebut, untuk mencari kasusnya
pun tidak susah cukup melihat tayangan berita di TV. Tanpa disadari setiap hari
selalu muncul kasus kasus baru yang berkaitan dengan pasal 28I ayat (1).
Salah satu contoh kasus besar yang pernah terjadi di Indonesia yaitu kasus
semanggi yang terjadi pada tanggal 11-13 November 1998 pada masa pemerintahan
transisi Indonesia, yang menyebabkan 17 warga sipil tewas. Sekali lagi saya
tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk
salah.
Menurut saya UUD 1945 pasal 28 ayat (1)
adalah pasal yang paling sering dilanggar baikberupa dalam bentuk penyiksaaan
bahkan pembunuhan. Menurut saya pula bahwa pasal tersebut paling penting untuk
dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya. Karena apabila
pasal tersebut pelaksanaannya tidak ada yang melanggar maka angka kematian di
Indonesia akan berkurang dan penduduk Indonesia akan lebih merasa aman dan
nyaman hidup di Indonesia ini. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya
pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.Jika UUD 1945 pasal 28
ayat (1) dilaksanakan dengan baik maka penyelenggaraan hukum di Indonesia jauh
lebih baik, sehingga tidak adanya beda antara manusia di mata hukum. Selain itu
jumlah konflik di Indonesia akan jauh lebih sedikit. Sekali lagi saya tegaskan
bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Dari semua Kasus yang berkaitan dengan
UUD 1945 pasal 28 ayat (1) saya berpendapat bahwa hal yang paling penting
untung menghilangkan pelanggaran tersebut ialah rasa saling menghormati antar
mausia dan mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa. Selain itu kita
harus menyamakan semua kedudukan manusia sehingga tidak membedakan suku, agama,
dan ras. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak
menutup kemungkinan untuk salah.
Jika dilihat dari pelaksanaan penegakan
hukum akan jauh lebih baik jika diperbaiki sehingga pelanggaran tersebut bisa
diminimalisir. Para pelaku penegak hukum mungkin bisa memberikan hukuman
sehingga memberikan efek jera bagi orang yang melanggar, yang berkaitan dengan
UUD 1945 pasal 28 ayat (1). Saya percaya bahwa dengan hal seperti itu jumlah
pelanggaran HAM di Indonesia bisa berkurang.Untuk terakhir kalinya saya
tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk
salah.Erasmus mengingatkan setiap warga negara yang mengetahui adanya kejahatan
berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku wajib untuk memberikan
keterangan kepada pejabat/instansi yang berwenang. Jika tidak, sambungnya,
mereka dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan sebagaimana
ketentuan pasal 221 ayat (1) angkaKUHP.
Di sisi lain, Erasmus menyatakan Komnas
HAM sudah memiliki jawaban atas pertanyaan mengenai siapa pihak yang harus
bertanggungjawab atas sejumlah pelanggaran HAM masa lalu, terutama atas
rentetan penghilangan aktivis.Akan tetapi, ia menyampaikan pembuktian atas pihak
tersebut terhambat karena Kejagung selaku pihak yang berwenang untuk menyidik
pelanggar HAM berat selalu mengembalikan berkas penyelidikan Komnas HAM karena
dianggap masih sumir untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan."Oleh sebab
itu, perkembangan kasus ini dan beberapa pelanggaran HAM berat lainnya masih
jalan di tempat," ujarnya.
Senada, Koordinator KontraS, Yati
Andriyani meminta informasi soal palanggaran HAM jangan hanya menjadi komoditas
yang disuarakan saat Pilpres. Ia berkata perlu ada tindak lanjut dan langkah
nyata dari pihak yang mengaku mengetahui maupun pemerintah atau lembaga yang
bertanggung jawab atas penyelesaian kasus tersebut.
Ia juga berharap Presiden Jokowi membentuk tim
pencarian korban dan Keppres Pengadilan HAM. Menurutnya, hal itu sebagaimana
diamanatkan dalam empat rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada
presiden untuk menindaklanjuti kasus penculikan masa lalu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar