menu

Minggu, 28 April 2019

Ardi Wijaya Kusuma


BEBAN TAK SEKUAT PENYANGGA
Di 2004 pemilu di Indonesia dilaksanakan secara langsung dimana pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi ditentukan oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR), namun dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pelaksanaan pemilu.

Lalupada tahun 2014, dilakukan dua kali, pemilu yang pertama untuk memilih anggota legislatif, dan pemilu yang kedua untuk memilih Presiden dan Wakil President. Dan pada tanggal 17 April 2019 yang lalu telah dilaksanakan pemilihan secara serentak yang merupakan sejarah pertama kali di Indonesia yaitu untuk memilih anggota legislatif serta Persiden dan Wakil Presiden.
Hal ini sangat efisien dilakukan karena dapat mengakomodir dan dan bisa mengheman biaya. Namun ini tidak mudah bagi petugas KPPS, sistem pemilu serentak yang baru digelar ini membuat jam kerja petugas KPPS amat panjang, mulai dari mengirimkan logistik pemilu, melayani warga yang akan menyalurkan hak suaranya, hingga perhitungan suara, para petugas harus menghitung ratusan bahkan ribuah surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.
Panjangnya jam kerja dan bekerja Tanpa mengenal lelah guna menyukseskan pemilu 2019 ini ternyata berujung duka, ratusan angggota kelompok penyelenggara (kpps) meninggal dunia usai melaksanakan pekerjaan Mereka pada hari rabu 17 April yang lalu. Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari kecelakaan karena ngantuk akibat tidak pernah tidur hingga kelelahan menjalankan tugasnya.
Meski bekerja keras dan harus menjalankan jam kerja yang panjang, petugas KPPS tidak di lengkapi dengan asuransi jiwa atau santunan, sedangkan honor yang mereka terima dengan beban kerja yang panjang dan cukup berat ini tidaklah terlalu besar. Honor untuk ketua KPPS sebesar 550.000 sementara 500.000 bagi anggota KPPS. Jumlah yang tidak seberapa ini masih harus dipotong pajak hingga beberapa persen, sehingga besaran honor yang diterima KPPS lebih kecil dari yang semestinya.

Angka ini bisa dibilang sangat kecil jika dibandingkan dengan beban kerja yang dilakukan selama 24 jam non-stop untuk menyelesaikan seluruh proses pemilu, mulai dari pencoblosan, perhitungan perolehan suara, rekapitulasi laporan dan berita acara bahkan dua atau satu hari sebelum pemilu itu dilaksanakan, para anggota KPPS pun menyebar undangan pemilihan kepada warga sekitar, dan membuat TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebagaimana semestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar