BEBAN TAK SEKUAT PENYANGGA
Di 2004 pemilu di Indonesia dilaksanakan
secara langsung dimana pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Presiden
dan Wakil Presiden tidak lagi ditentukan oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), namun dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pelaksanaan pemilu.
Lalupada tahun 2014, dilakukan dua kali,
pemilu yang pertama untuk memilih anggota legislatif, dan pemilu yang kedua
untuk memilih Presiden dan Wakil President. Dan pada tanggal 17 April 2019 yang
lalu telah dilaksanakan pemilihan secara serentak yang merupakan sejarah
pertama kali di Indonesia yaitu untuk memilih anggota legislatif serta Persiden
dan Wakil Presiden.
Hal ini sangat efisien dilakukan karena dapat
mengakomodir dan dan bisa mengheman biaya. Namun ini tidak mudah bagi petugas
KPPS, sistem pemilu serentak yang baru digelar ini membuat jam kerja petugas
KPPS amat panjang, mulai dari mengirimkan logistik pemilu, melayani warga yang
akan menyalurkan hak suaranya, hingga perhitungan suara, para petugas harus
menghitung ratusan bahkan ribuah surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR
RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.
Panjangnya jam kerja dan bekerja Tanpa
mengenal lelah guna menyukseskan pemilu 2019 ini ternyata berujung duka,
ratusan angggota kelompok penyelenggara (kpps) meninggal dunia usai
melaksanakan pekerjaan Mereka pada hari rabu 17 April yang lalu. Penyebabnya
bermacam-macam, mulai dari kecelakaan karena ngantuk akibat tidak pernah tidur
hingga kelelahan menjalankan tugasnya.
Meski bekerja keras dan harus menjalankan jam
kerja yang panjang, petugas KPPS tidak di lengkapi dengan asuransi jiwa atau
santunan, sedangkan honor yang mereka terima dengan beban kerja yang panjang
dan cukup berat ini tidaklah terlalu besar. Honor untuk ketua KPPS sebesar
550.000 sementara 500.000 bagi anggota KPPS. Jumlah yang tidak seberapa ini
masih harus dipotong pajak hingga beberapa persen, sehingga besaran honor yang
diterima KPPS lebih kecil dari yang semestinya.
Angka ini bisa dibilang sangat kecil jika
dibandingkan dengan beban kerja yang dilakukan selama 24 jam non-stop untuk
menyelesaikan seluruh proses pemilu, mulai dari pencoblosan, perhitungan
perolehan suara, rekapitulasi laporan dan berita acara bahkan dua atau satu
hari sebelum pemilu itu dilaksanakan, para anggota KPPS pun menyebar undangan
pemilihan kepada warga sekitar, dan membuat TPS (Tempat Pemungutan Suara)
sebagaimana semestinya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar