menu

Senin, 06 Mei 2019

Fitriani


PEMILU 2019 GOLPUT                                                    
Seluruh masyarakat Indonesia menjelang hari H penjoblosan suara, banyak sekali di suguhan dengan berbagai perihal fariasi kempanye, dalam pemilihan serentak. Tak terlepas dari itu kalangan milenial pun tak luput dari godaan dari setiap tim kampanye masing-masing dari calon plipres. Bagian dari kelompok milenial ini sebagian besar merupakan pemilih pemula, sehingga mengakibatkan sebagian kecil anak milenial yang di bodohkan dengan suapan yang mungkin saja tidak sesuai dangan hasil pemimpin yang akan mendapatkan jabatan tersebut.
Milenial adalah generasi yang lahir awal 1980-an hingga awal 2000-an, Koordinator Pusat Peneliti Politik LIPI, Sarah Nuraini Siregar menyatakan, berdasarkan hasil survei lembaganya, ada sekitar 35 persen sampai 40 persen pemilih dalam Pemilu 2019 didominasi generasi milenial, “Atau jumlahnya sekitar 80 juta dari 185 juta pemilih,” kata Sarah saat ditemui di Gedung LIPI, Jakarta Selatan, pada Selasa 11 Desember 2018.
Tapi apa jadinya jika sekelompok milenial ini memilih untuk golput atau dengan kata lain tidak menggunakan hak suaranya. Sebuah survei pada tahun 2017 tentang orientasi politik generasi milenial yang dilakukan oleh center for stategre and interational studies menemukan fakta bahwa kaum milenial sedikit minat dalam politik atau dengan kata  lain kaum milenial memilih sikap apatis terhadap politik yang kian tahun semakin meningkat. Jadi adanya isu kalangan milenial yang memilih untuk golput jadi ancaman bagi penyelengara pilpres 2019 ini, melihat tingkat golput telah menunjukkan tren yang meningkat dari tahun ke tahun diamana hampir 30 % pemilih terdaftar memilih golput  di pilpres 2014 lalu dimana mayoritas yang memilih untuk golput adalah kaum milenial.

Kita dapat melihat di tahun 2019 ini tingkat golput pun semakin sangat meningkat di karnakan banyak sekali anak milenial dari kalangan mahasiswa luar daerah tidak dapat menggunakan KTP-nya dikarnakan tidak memiliki surat A5 dan surat penetapan warga di daerah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar